Kamis, 20 Juni 2013

Visi dan Misi

PEMERINTAHAN DESA TANJUNG SARI


STRUKTUR ORGANISASI DESA TANJUNG SARI NATAR


VISI
Mewujudkan suatu masyarakat dan pemerintah desa Tanjung Sari yang bersatu padu untuk mencapai tujuan desa yang adil, makmur, dan sejahtera berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa a.Nilai-nilai yang melandasi:

MISI
a. Mewujudkan sikap toleransi dan menghormati setiap keyakinan dan agama untuk menjalankannya sesuai dengan keyakinan masing-masing.

b. Mewujudkan suatu pemerintahan desa yang berwibawa yang diawali dengan pemilihan aparatur pemerintahan desa yang memiliki kemampuan dan kecakapan dibidang masing-masing.

c. Meningkatkan kemampuan pelayanan aparatur pemerintahan desa untuk melayani masyarakat dengan memberikan kemudahan-kemudahan sesuai dengan keinginan masyarakat berdasarkan peraturan pemerintahan yang berlaku.

d. Mewujudkan suatu mayarakat yang adil makmur dan sejahtera mealui derajat peningkatan pendapatan masyarakat dalam berbagai sektor ekonomi yang potensial di desa permata

e. Mewujudkan derajat peningkatan pendidikan dan kesehatan masyarakat melalui kerjasama dan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait seperti UPT Dinas Pendidikan, SMP dan SMA serta Puskesmas di wilayah Kecamatan terentang

f. Pemerataan pembangunan yang ada di desa Tanjung Sari di setiap sub wilayah seperti RT/RW dan dusun sesuai dengan skala prioritas mana yang lebih membutuhkan

g. Selalu mengembangkan musyawarah dan mufakat kerjasama yang sebaik-baiknya kepada seluruh staf-staf desa dan lembaga-lembaga yang ada di desa seperti LPM, BPD dalam setiap kebijaksanaan pemerintahan desa.

h. Memberikan kesempatan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memberikan usul maupun kritikan yang sifatnya membangun demi tercapainya pembangunan desa yang baik dan ideal.

i. Selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak kecamatan setiap kebijaksanaan desa yang berkaitan dengan pemerintahan desa sesuai dengan perundangan yang berlaku agar terwujudnya sesuatu pemerintahan desa yang tertib administrasi dan tertib hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar